Ilustrasi STNK. (Foto: Muhammad Ikbal/kumparan) Saat ini cara perpanjang STNK semakin mudah karena tersedia layanan secara online. Sebagaimana diketahui, memperpanjang STNK dengan membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) merupakan kewajiban pemilik kendaraan setiap tahunnya. Dalam situasi pandemi seperti saat ini, metode perpanjang STNK online
TRIBUNJABAR.ID - Memperpanjang surat izin mengemudi (SIM) tak hanya dilaksanakan di gerai tapi juga bisa dilakukan secara online sejak April 2021. Untuk mengajukan perpanjangan SIM online dapat dilakukan melalui aplikasi perpanjang SIM Online, yakni aplikasi Digital Korlantas Polri melalui layanan
Peraturan Pemerintah No. 44 / 1993 Pasal 216. Fungsi dan Peranan. • Sebagai sarana identifikasi / jati diri seseorang. • Sebagai alat bukti. • Sebagai sarana upaya paksa. • Sebagai sarana pelayanan masyarakat. Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki SIM peraturan ini tercantum pada Pasal 18 (1) UU No. 14 Th 1992 tentang Lalu
Dalam video penjelasan tentang SIM online yang ditayangkan saat peluncuran dijelaskan, untuk melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C online harus mengunduh aplikasi Digital Korlantas Polri. Pada aplikasi tersebut, pilih icon SINAR atau SIM. "Setelah dicetak, pada aplikasi pemohon nantinya akan tampil gambar SIM yang telah dilakukan pencetakan.
.
aplikasi perpanjangan sim online kediri